Sebagai pusat pengkaderan fiqh, yang mampu melahirkan generasi-geneasi yang berkompeten untuk menjawab tuntutan zaman.
Misi
a. Menyelenggarakan program studi fiqh secara mendalam, melalui panduan sistem pendidikan pondok pesantren berbasis salaf dan perguruan tinggi.
b. Menyelenggarakan kajian ilmiah dan sistim belajar mengajar di bidang fiqh.
c. Melaksanakan kaderisasi pakar fiqh yang dapat mewarisi dan mengembangkan tradisi ilmiah dan amaliyah para ulama ahlu sunnah wal jamaah sesuai dengan tuntutan zaman.
d. Membuat karya ilmiah dalam bidang fiqh yang mampu menjawab berbagai problematika umat dan bangsa.
e. Membangun kerjasama dan interkoneksitas dengan lembaga-lembaga terkait dalam rangka mengembangkan pengelolaan instansi.
f. Melaksanakan pengabdian dan pemberdayaan kepada pondok pesantren dan masyarakat.
Tujuan
a. Terwujudnya lembaga ahli fiqh yang mampu mengintegrasikan khazanah pesantren sebagai ciri khas Islam Indonesia dan keilmuan modern perguruan tinggi.
b. Terwujudnya lulusan yang mampu menjaga dan menggembangkan tradisi ilmiah amaliyah serta amaliyah ilmiyah dengan berpedoman pada Ahlu Sunnah Wal Jamaah An-Nahdliyah.
c. Mampu menyesuaikan khazanah ilmu fiqh yang berbasis kitab kuning dengan perkembangan zaman.
d. Tercetaknya lulusan yang berilmu tinggi, menghargai keislaman dan berakhlaqul karimah dan senantiasa mengikuti salafus salih.